Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu disusun mekanisme dan tata cara pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah jasa fasilitas laboratorium lingkungan hidup. Laboratorium Lingkungan Hidup salah satu
asset daerah yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik- baiknya sebagai penerimaan atas pendapatan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun
2006; Perda Kab. Balangan Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Obyek dan Subyek Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup; Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Penyetoran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
10 hlm; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta adanya perubahan anggaran ADD-BHPRD bagi setiap Desa maka perlu disesuaikan alokasi ADD-BHPRD Tahun Anggaran 2020 sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003 ; UU Nornor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Balangan Nomor 2 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 4019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, diubah yaitu Ketentuan dalam Pasal 7 terkait penghitungan alokasi formula setiap Desa, Penghitungan alokasi formula bagi hasil pajak daerah setiap Desa, Penghitungan alokasi formula bagi hasil retribusi daerah setiap Desa, ADD tambahan dan besaran ADD dan BHPRD Perubahan tercantum dalam Lampiran; Ketentuan dalam Pasal 8 terkait Penyaluran ADD dan BHPRD; Ketentuan dalam Pasal 9 terkait enyaluran ADD dan BHPRD Tahap I, II dan III; Ketentuan Pasal 10 terkait syarat Penyaluran ADD dan BHPRD Tahap I dan Tahap II dan Tahap III; Ketentuan dalam Pasal 11 terkait ketentuan persyaratan dan penyampaiannya; Ketentuan dalam Pasal 13 terkait pengelolaan dan pelaksanaan ADDdan BHPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun
4019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun A.nggaran 2020
13 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama
ABSTRAK:
Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama merupakan wahana bagi keluarga pra sejahtera dalam meningkatkan produktifitas usaha untuk perbaikan taraf hidup
mereka, sehingga perlu didukung dengan bantuan stimulan dan untuk mempermudah pemberian dan pelaksanaan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama perlu diatur pelaksanaannya, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 63 Tahun 2013; Permensos Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Kube Penerima Manfaat; Model dan Jumlah Bantuan; Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Pendampingan; Pengelolaan Bantuan Sosial, Kewajiban dan Larangan Bagi Kelompok Usaha Bersama; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pembiayaan pembangunan Desa melalui pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, dan berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati mengatur pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada setiap desa, erlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 yang memuat Ketentuan Umum; Penentuan Besaran ADD dan BHPRD; Penyaluran; Sanksi; dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Uang Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan; bahwa jasa pelayanan kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan,
merupakan salah satu komponen yang perlu diatur
pemanfaatannya; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
rumah sakit yang lebih optimal, maka perlu untuk
menetapkan tata cara pengembalian uang jasa pelayanan
kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Uang
Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tata Cara Pengembalian Uang jasa Pelayanan Kesehatan pada badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan berisi tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengembalian Uang Jasa Pelayanan Kesehatan; Penganggaran; Pemanfaatan Uang Jasa Pelayanan Kesehatan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahu 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahu 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Penghasilan ke tigabelas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 44 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Penghasilan Ketiga Belas; Pembayaran Penghasilan Ketiga Belas Pendanaan; Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan dalam pembangunan di Daerah;
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor 56 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan;
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tantang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PerPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permensos Nomor 54/HUK/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 14
Tahun 2016.
PM (Keluarga Penerima Manfaat) BST diutamakan keluarga yang
tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan
masyarakat yang berdasarkan musyawarah kelurahan dinyatakan sebagai masyarakat yang terdampak ekonomi karena Pandemi Corona virus Disease ang tidak tercover oleh Program BST Pusat dan tidak mempunyai Dana Desa, tidak sebagai penerima program BPNT dan PKH, masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya terutama yang bekerja dibidang informal
dan petani kecil. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jumlah Bantuan Sosial Tunai Daerah adalah Rp. 600.000,-/KPM, melalui pola sharing dengan Provinsi dimana Kabupaten Balangan sebesar Rp. 500.000,-/KK dan Provinsi sebesar Rp. 100.000,-/KK. Peraturan ini memuat Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Penyelesaian Masalah; dan Penggantian KPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusaan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah, sehingga pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 14 Tahun 2005; Permenkeu Nomor 11/PMK.07/2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusaan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
22 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Mengubah :
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui
penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan
langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu
penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diubah yaitu terkait Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Kegiatan pelayanan sosial dasar; penambahan ketentuan tentang Bencana Non Alam; serta mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
66 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat