Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat