Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2020/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusaan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah, sehingga pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 14 Tahun 2005; Permenkeu Nomor 11/PMK.07/2010.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusaan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- 22 halaman; Lampiran 6 halaman
|