Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Penghasilan Ketiga Belas; Pembayaran Penghasilan Ketiga Belas Pendanaan; Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat