Penghasilan - Kepegawaian - Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2020/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahu 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahu 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Penghasilan ke tigabelas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Daerah.
- Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 44 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Penghasilan Ketiga Belas; Pembayaran Penghasilan Ketiga Belas Pendanaan; Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- 4 halaman
|