Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 55 Tahun 2020

Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Obyek dan Subyek Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup; Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Penyetoran; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2020
Tanggal Berlaku
16 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.55
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan