Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Obyek dan Subyek Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup; Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Penyetoran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat