Badan Layanan Umum Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Uang Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan; bahwa jasa pelayanan kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan,
merupakan salah satu komponen yang perlu diatur
pemanfaatannya; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
rumah sakit yang lebih optimal, maka perlu untuk
menetapkan tata cara pengembalian uang jasa pelayanan
kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Uang
Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tata Cara Pengembalian Uang jasa Pelayanan Kesehatan pada badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan berisi tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengembalian Uang Jasa Pelayanan Kesehatan; Penganggaran; Pemanfaatan Uang Jasa Pelayanan Kesehatan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
- 13
|