Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 4019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, diubah yaitu Ketentuan dalam Pasal 7 terkait penghitungan alokasi formula setiap Desa, Penghitungan alokasi formula bagi hasil pajak daerah setiap Desa, Penghitungan alokasi formula bagi hasil retribusi daerah setiap Desa, ADD tambahan dan besaran ADD dan BHPRD Perubahan tercantum dalam Lampiran; Ketentuan dalam Pasal 8 terkait Penyaluran ADD dan BHPRD; Ketentuan dalam Pasal 9 terkait enyaluran ADD dan BHPRD Tahap I, II dan III; Ketentuan Pasal 10 terkait syarat Penyaluran ADD dan BHPRD Tahap I dan Tahap II dan Tahap III; Ketentuan dalam Pasal 11 terkait ketentuan persyaratan dan penyampaiannya; Ketentuan dalam Pasal 13 terkait pengelolaan dan pelaksanaan ADDdan BHPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat