PM (Keluarga Penerima Manfaat) BST diutamakan keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan masyarakat yang berdasarkan musyawarah kelurahan dinyatakan sebagai masyarakat yang terdampak ekonomi karena Pandemi Corona virus Disease ang tidak tercover oleh Program BST Pusat dan tidak mempunyai Dana Desa, tidak sebagai penerima program BPNT dan PKH, masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya terutama yang bekerja dibidang informal dan petani kecil. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jumlah Bantuan Sosial Tunai Daerah adalah Rp. 600.000,-/KPM, melalui pola sharing dengan Provinsi dimana Kabupaten Balangan sebesar Rp. 500.000,-/KK dan Provinsi sebesar Rp. 100.000,-/KK. Peraturan ini memuat Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Penyelesaian Masalah; dan Penggantian KPM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat