Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Kube Penerima Manfaat; Model dan Jumlah Bantuan; Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Pendampingan; Pengelolaan Bantuan Sosial, Kewajiban dan Larangan Bagi Kelompok Usaha Bersama; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat