BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan
ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan mendukung perkembangan roda perekonomian di Daerah sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan dalam rangka menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, serta mendukung permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan selama periode Tahun anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 108.397.600.000,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah epada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 250.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 358.397.600.000,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran pemuda dalam pembangunan sebagai agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan berwawasan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai
tugas dan tanggungjawab untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda di daerah;
Bahwa minat, bakat, dan potensi yang dimiliki pemudadalam membangun kewirausahaan harus dikembangkan dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan searah dengan pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Peran Pemerintah Daerah;
Peran Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat;
Peran Pelaku Usaha;
Komunitas Kewirausahaan Pemuda;
Prasarana dan Sarana Kewirausahaan Pemuda;
Pendanaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Khusus; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau
oleh masyarakat;bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan;bahwa untuk menutupi sebagian biaya
penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1394/Menkes/SK/2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/MENKES/SK/II/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama , Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Pengecualian Retribusi;Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi;Tindakan Keperawatan;Oabat Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHP);Pelayanan Jenazah;Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. (Persero) Akses Indonesia;Kelas Perawatan;Rawat Jalan Dan Rawat Inap;Penggunaan Mobil, Ambulans Dan Mobil Jenazah;Tarif;Pembinaan Dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu mengatur tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; LPPD Kepala Desa; LKPJ Kepala Desa; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk
pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan
yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah daerah berwenang melakukan
pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan terlebih dahulu
menetapkannya dalam sebuah peraturan daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; permendagri
Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten
Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan, tarif pajak dan Cara penghitungan pajak;
d. Wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan surat pemberitahuan pajak;
f. Pemungutan pajak;
g. Pengembalian kelebihan pembayaran;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Pembukuan dan pemeriksaan;
j. Ketentuan khusus;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan pidana;
m. Ketentuan peralihan;
n. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, untuk merrunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM selama periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp. 142.526.126.516,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah ke dalam modal PDAMdengan nilai sebesar Rp 16.013.909.822,-, otal penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada PDAM Balangan menjadi sebesar
Rp. 158.540.036.338,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari tahun ke lima Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Balangan Tahun 2006-2010 serta mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jalaran Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; .Peraluran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkungan PemerintahanKabupaten Balangan, perlu melakukan perubahan terhadap prosedur perjalanan dinas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas diubah yaitu terkait ruang lingkup Perjalanan dinas oleh Non PNS; pelaksanaan perjalanan dinas bagi aksa Pengacara Negara; PPPK; tim yang berasal dari instansi vertikal; Isteri Bupati dan Isteri Wakil Bupati; Staf khusus Bupati Pegawai Tidak Tetap; pekerja kontrak kerja; organisasi semi pemerintah; ADC/Ajudan Bupati, ADC/Ajudan Wakil Bupati, ADC/Ajudan PimpinanDPRD; sopir non PNS; perorangan/kelompok berprestasi; tokoh masyarakat/perseorangan/kelompok yang ditugaskan oleh Bupati; serta menghapus Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4); menambah ketentuan tentang biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/swab test/PCR test), dan hasilnya; serta menambah Ketentuan dalam Lampiran pada Huruf A. Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
13 halaman; Lampiran 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat