Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Peran Pemerintah Daerah; Peran Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat; Peran Pelaku Usaha; Komunitas Kewirausahaan Pemuda; Prasarana dan Sarana Kewirausahaan Pemuda; Pendanaan; Monitoring dan Evaluasi; Penghargaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat