Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas diubah yaitu terkait ruang lingkup Perjalanan dinas oleh Non PNS; pelaksanaan perjalanan dinas bagi aksa Pengacara Negara; PPPK; tim yang berasal dari instansi vertikal; Isteri Bupati dan Isteri Wakil Bupati; Staf khusus Bupati Pegawai Tidak Tetap; pekerja kontrak kerja; organisasi semi pemerintah; ADC/Ajudan Bupati, ADC/Ajudan Wakil Bupati, ADC/Ajudan PimpinanDPRD; sopir non PNS; perorangan/kelompok berprestasi; tokoh masyarakat/perseorangan/kelompok yang ditugaskan oleh Bupati; serta menghapus Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4); menambah ketentuan tentang biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/swab test/PCR test), dan hasilnya; serta menambah Ketentuan dalam Lampiran pada Huruf A. Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BD.2021/No.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 19 Tahun 2021 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeridan Standar Biaya Perjalanan Dinas
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan