Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas diubah yaitu terkait ruang lingkup Perjalanan dinas oleh Non PNS; pelaksanaan perjalanan dinas bagi aksa Pengacara Negara; PPPK; tim yang berasal dari instansi vertikal; Isteri Bupati dan Isteri Wakil Bupati; Staf khusus Bupati Pegawai Tidak Tetap; pekerja kontrak kerja; organisasi semi pemerintah; ADC/Ajudan Bupati, ADC/Ajudan Wakil Bupati, ADC/Ajudan PimpinanDPRD; sopir non PNS; perorangan/kelompok berprestasi; tokoh masyarakat/perseorangan/kelompok yang ditugaskan oleh Bupati; serta menghapus Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4); menambah ketentuan tentang biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/swab test/PCR test), dan hasilnya; serta menambah Ketentuan dalam Lampiran pada Huruf A. Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat