Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeridan Standar Biaya Perjalanan Dinas yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Dan Pemeriksaan; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi; Perjalanan Dinas Ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat