Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, objek dan subjek pajak; c. Dasar pengenaan, tarif pajak dan Cara penghitungan pajak; d. Wilayah pemungutan; e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan surat pemberitahuan pajak; f. Pemungutan pajak; g. Pengembalian kelebihan pembayaran; h. Kedaluwarsa penagihan; i. Pembukuan dan pemeriksaan; j. Ketentuan khusus; k. Ketentuan Penyidikan; l. Ketentuan pidana; m. Ketentuan peralihan; n. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat