Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2013

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, objek dan subjek pajak; c. Dasar pengenaan, tarif pajak dan Cara penghitungan pajak; d. Wilayah pemungutan; e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan surat pemberitahuan pajak; f. Pemungutan pajak; g. Pengembalian kelebihan pembayaran; h. Kedaluwarsa penagihan; i. Pembukuan dan pemeriksaan; j. Ketentuan khusus; k. Ketentuan Penyidikan; l. Ketentuan pidana; m. Ketentuan peralihan; n. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
28 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2013
Tanggal Berlaku
28 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan