Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyusunan rencana pembangunan daerah
Kabupaten Balangan, c:lipandang perlu mengatur dan
menetapkan Standar Operasional Prosedur
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar
Operasional Prosedur Panyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Standar
Operasional Prosedur Panyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa air merupakal karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat besar dalam kehidupan manusia dan khususnya air tanah yang merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen. ESDM No. 1451.K/10/MEM/2000; Kepmeneg. LH No. 3 Tahun 2000; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 09 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Dasar dan Hak;
3. Wewenang dan Tanggung Jawab;
4. Pengelolaan Air Tanah;
Bagian Pertama : Inventarisasi Air Tanah
Bagian Kedua : Konservasi
Bagian Ketiga : Perencanaan Pendayagunaan Air Tanah
Bagian Keempat : Peruntukan Pemanfaatan
5. Perizinan;
Bagian Kesatu : Tata Cara Memperoleh Izin
Bagian Kedua : Jenis Perizinan
Bagian Ketiga : Jangka Waktu Berlakunya lzin
Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Bagian Kelima : Pencabutan lzin
6. Pengawasan dan Pengendalian;
7. Pengelolaan Data Air Tanah;
8. Pelanggaran;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk tata tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran di tingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan sesuai dengan perkembangan pemerintah dan Pembangunan perlu ditetapkan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas diLingkungan Pemerintah Daerah, dalam Pasal 78 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan naskah dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada Huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Buoati Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Naskah Dinas;Naskah Dinas;Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksanaan Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat;Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas;Stempel;KOP Naskah Dinas;Sampul Naskah Dinas;Papan Nama;Perubahan Dan Pencabutan;Pembinaan Dan Pengawasan;Pelaporan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
90 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dan optimalisasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk meberubah Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu membentuk Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP no. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2007; Kepres RI No. 16 Tahun 2005; Peraturan Mendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Mendagri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat;
4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah;
5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah;
7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah;
9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah;
11. Ketentuan pasal 8 diubah;
12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A;
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah;
14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah;
16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah;
18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah;
19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah;
21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah;
23. Ketentuan pasal 21 diubah;
24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A;
25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
26. Ketentuan pasal 22 diubah;
27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah;
28. Ketentuan Pasal 23 diubah;
29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A;
30. Ketentuan BAB VI diubah;
31. Ketentuan pasal 33 diubah;
32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah;
2. Lampiran II : Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD;
3. Lampiran III : Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan;
4. Lampiran IV : Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga,
Pariwisata dan Kebudayaan;
5. Lampiran V : Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan
dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan;
6. Lampiran VI : Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan;
7. Lampiran VII : Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah;
8. Lampiran VIII : Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
9. Lampiran IX : Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
10. Lampiran X : Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemerintahan Desa;
11. Lampiran XI : Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
12. Lampiran XII : Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan
Perlindungan Masyarakat;
13. Lampiran XIII : Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan
Ketahan Pangan;
14. Lampiran IXX : Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pos dan telekomunikasi merupakan sarana kornunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan; dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian serta pengawasan terhadap kegiatan pos dan telekomunikasi di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyelenggaraan Pos
Bagian Kesatu : Penyelenggara Pos
Bagian Kedua : Izin Dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pos, Terdiri
Atas Paragraf 1 Izin Penyelenggaraan Pos, Paragraf 2
Rekomendasi Penyelenggaraan Pos
Bagian Ketiga : Layanan Penyelenggaraan Pos
Bagian Keempat : Persyaratan
Bagian Kelima : Tata Cara Pemberian Rekomendasi
Bagian Keenam : Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Pos
Bagian Ketujuh : Perluasan Wilayah Usaha Dan Keagenan Pos
5. Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bagian Kesatu : Usaha Jasa Warnet
Bagian Kedua : Layanan Dan Usaha Jasa Jaringan Internet Hotspot
Bagian Ketiga : Layanan Jasa Internet Service Provider Dan Voice
Over Internet Protocol (VoIP)
Bagian Keempat : Usaha Jasa Multimedia
Bagian Kelima : Usaha Perdagangan Alat/Perangkat Telekomunikasi
Bagian Keenam : Usaha Permainan Daring (Game Online)
Bagian Ketujuh : Penyelenggara Instalatur Kabel Rumah/Gedung
(IKR/IKG)
Bagian Kedelapan : Layanan Operator Telekomunikasi
Bagian Kesembilan: Penggelaran Kabel Telekomunikasi
Bagian Kesepuluh : Pembangunan Menara Telekomunikasi
6. Pengaturan Khusus Warnet Dan/Atau Permainan Daring
Bagian Kesatu : Lokasi Dan Asosiasi
Bagian Kedua : Sistem Keamanan Dan Perlindungan Masyarakat
7. Penyelenggaraan Penyiaran
Bagian Kesatu : Televisi Berlangganan, Terdiri Atas: Paragraf 1
Penyelenggaraan Televisi Berlangganan, Paragraf 2
Perizinan Televisi Berlangganan
Bagian Kedua : Radio Dan Televisi Swasta, Terdiri Atas: Paragraf 1
Penyelenggaraan Radio Dan Televisi Swasta,
Paragraf 2 Perizinan Penyiaran Radio Dan Televisi
Swasta, Paragraf 3 Penyelenggaraan Televisi Dan
Radio Komunitas, Paragraf 4 Perizinan Televisi Dan
Radio Komunitas
8. Penggunaan Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Usaha Dan Jasa Di Bidang Komunikasi Dan Informatika
9. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan Dan Pengendalian
10. Sanksi
11. Ketentuan Pidana
12. Penyidikan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/kota diberi kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Meliputi: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA OERHITUNGAN RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Menjaga dan Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat diwilayah Kabupaten Balangan dari Pengaruh Bahaya Rokok Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a Perlu Adanya Larangan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol;
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Roko dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undnag-undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Roko dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Larangan Reklame Rokok;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan arah kebijakan dalam
melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan serta mengakomodir aspirasi, usulan
masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah
Kabupaten Balangan dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 129 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
Balangan tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2018
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang RKPD Kabupaten Balangan Tahun 2018 yang merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yaitu tahun
2018 yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2018. Uraian secara rinci RKPD tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan SAKIP yang terdiri dari Umum, Rencana Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, Reviu dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kesenian
ABSTRAK:
bahwa dengan berkesenian orang dapat memperhalus budi pekerti dan menumbuhkan pemikiran untuk berperilaku arif dan bijaksana serta menghasilkan karya seni yang berguna bagi pengembangan kesenian pada generasi selanjutnya, oleh sebab itulah kesenian yang hidup ditengah masyarakat dan kesenian hasil buah karya masyarakat perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah, dan seluruh warga masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemangku Kepentingan Kesenian
Bagian Ketiga : Karakteristik Kesenian Tradisional
Bagian Keempat : Karakteristik Kesenian Nontradisional
3. Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan:
Bagian Kesatu : Perlindungan
Bagian Kedua : Pengembangan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
4. Dewan Kesenian Daerah;
5. Upaya Pelestarian Kesenian Daerah;
6. Sanggar Seni;
7. Penghargaan/Anugerah Seni;
8. Peranserta Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah;
9. Ketentuan Khusus;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat