Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Meliputi: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA OERHITUNGAN RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat