Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Meliputi: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA OERHITUNGAN RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan