Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berhak memungut Retribusi atas izin mendirikan bangunan; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ketentuan mengenai objek yang dikenakan retribusi dan ketentuan perhitungannya belum menciptakan kepastian hukum dan perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Meliputi: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI IMB, PERHITUNGAN RETRIBUSI IMB, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN HARGA SATUAN ATAU TARIF, HARGA SATUAN (TARIF) RETRIBUSI IMB, PERUBAHAN HARGA SATUAN ATAU TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMBAYARAAN, PENAGIHAN RETRIBUSI, PEMANFAATAN PUNGUTAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, PEMUTIHAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2013
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) memuat Visi, Misi, Kebijakan dan Program Bupati
Balangan yang terinci dan terukur dalam mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara bertahap
dan berkesinambungan; dalam rangka pelaksanaan program-program
pembangunan yang lebih terukur, perlu melakukan
perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Menengah Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Janka Menengah Daerah Tahun 2015-2021 Meliputi: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SISTEMATIKA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
119
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksananan pembangunan
jangka panjang daerah Kabupaten Balangan, perlu
memperhatikan kondisi perkembangan pelaksanaan
pembangunan di Daerah. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
pembangunan serta perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan, perlu melakukan perubahan terhadap
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14
Tahun 2016.
Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 didasarkan pada hasil evaluasi
atas pelaksanaan pembangunan di Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJPD Tahun 2005-2025 menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang memuat visi, misi dan program Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan peijalanan dinas dalam Negeri perlu
memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkuogan Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Provinsi; Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 50
Tahun 2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun
2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 201'; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai berikut: Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2007.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, beberapa ketentuan terkait dengan dasar hukum
penyelenggaraan pemerintahan Desa lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun
2014.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintahan Desa; dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Produk
Hukum Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 tentang dasar perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai dasar perhitungan tarif retribusi pengendalian menara daJam
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomer 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan serta pelaksanaan
penyelenggraan pemerintahan di Daerah, ketentuan
peraturan perundang-undangan di Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diatasnya perlu disesuaikan.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan terkait dengan
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka perlu
untuk dilakukan Pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun
2012) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan serta pelaksanaan
penyelenggraan pemerintahan di Daerah, ketentuan
peraturan perundang-undangan di Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diatasnya perlu disesuaikan.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan terkait dengan
Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Balangan, maka perlu dilakukan pencabutan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008) di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan serta pelaksanaan
penyelenggraan pemerintahan di Daerah, ketentuan
peraturan perundang-undangan di Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diatasnya perlu disesuikan.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan terkait dengan
Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu
untuk dilakukan pencabutan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Air Tanah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 6 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012) di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat