Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2018

Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Meliputi: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI IMB, PERHITUNGAN RETRIBUSI IMB, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN HARGA SATUAN ATAU TARIF, HARGA SATUAN (TARIF) RETRIBUSI IMB, PERUBAHAN HARGA SATUAN ATAU TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMBAYARAAN, PENAGIHAN RETRIBUSI, PEMANFAATAN PUNGUTAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, PEMUTIHAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan