organisasi - tata kerja
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK: |
- Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, beberapa ketentuan terkait dengan dasar hukum
penyelenggaraan pemerintahan Desa lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun
2014.
- Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintahan Desa; dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Produk
Hukum Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
- 3 Halaman
|