Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2017

Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintahan Desa; dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan