Bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahaya kerugian, gangguan kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta menjamin kepastian hukum terhadap setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian izin gangguan; untuk menjamin tertib pelaksanaan pemberian izin gangguan, perlu membuat suatu landasan hukum dalam pelayanan pemberian izin gangguan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Perizinan
3. Kriteria Gangguan
4. Jenis Usaha Yang Wajib Izin Gangguan
5. Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Gangguan
6. Kewenangan dan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
Bagian Kesatu : Kewajiban Pemberi Izin
Bagian Kedua : Kewajiban dan Hak Pemohon Izin
Bagian Ketiga : Larangan
Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin
8. Retribusi Izin Gangguan
9. Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan pembangunan di bidang kesehatan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah; bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa dengan diterbitkankanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Urnum Daerah maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya pola tata kelola bagi rumah sakit umum daerah yang akan melaksanakan pola pengelolaa.n badan layanan urnum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapakan Peraturan Bupati Balangan tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Urnum Daerah Balangan;
Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nornor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/1V/2011;
Peraturan Bupati Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Ketentuan Umum, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pola Tata Kelola;
3. Pola Tata Kelola Rumah Sakit;
4. Pola Tata Kelola Staf Medis;
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan peijalanan dinas dalam Negeri perlu
memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkuogan Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Provinsi; Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 50
Tahun 2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun
2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Balangan No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7
Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2016, meliputi Ketentuan Umum; Rincian Dana Desa; dan Ketentuan Penutup.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus); tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus);
dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas un sur- unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraaan dan pengelolaan pendidikan yang baik. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidkan di Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 4 Tahun 1997; UU RI No. 39 Tahun 1999; UU RI No. 2 Tahun 2003; PP RI No. 20 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 14 Tahun 2005; PP RI No. 27 Tahun 1990; PP RI No. 28 Tahun 1990; PP RI No. 29 Tahun 1990; PP RI No. 13 Tahun 2002; PP RI No. 9 Tahun 2003; PP RI No. 19 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 47 Tahun 2008; PP RI No. 48 Tahun 2008; PP RI No. 74 Tahun 2008;PP RI No. 41 Tahun 2009; PP RI No. 17 Tahun 2010; PP RI No. 52 Tahun 2009; PP RI No. 1 Tahun 2007; Kepres RI No. 23 Tahun 1976; Kepres RI No. 3 Tahun 2003; Kepres RI No. 80 Tahun 2003; Peraturan Mendiknas RI No. 12 Tahun 2007; Peraturan Mendiknas RI No. 13 Tahun 2007; Peraturan Mendagri RI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 15 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 16 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2006; Mendiknas RI No. 22 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 23 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 50 Tahun 2007; Peraturan Mendiknas RI No. 10 Tahun 2009; Peraturan Mendiknas RI No. 69 Tahun 2009; Peraturan Mendagri RI No. 20 Tahun 2009; Keputusan Mendikbud RI No. 1265/M/1977; Keputusan Mendikbud RI No. 023/0/1997; Keputusan Mendiknas RI No. 44 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 40/KEP/M.Pan/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 40/KEP/M.Pan/6/2003; Keputusan Mendikna RI No. 129a/U/2004; Perda Prov Kalsel No. 3 Tahun 2009; Perda Prov Kalsel No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Kalsel No. 7 Tahun 2009; Perda Kab Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Balangan No 3 Tahun 2008; Perda Kab No. 10 Tahun 2009; Perda Kab Balngan No. 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pendidikan di Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar dan fungsi tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Ruang Lingkup;
5. Hak dan Kewajiban Penduduk, Ourang Tua, Masyarakat Dan Pemerintah Daerah;
Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Penduduk
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Orang Tua
Bagian Ketiga : Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
1. Peserta Didik;
2. Jalur dan Jenjang Jenis Pendidikan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pendidikan Dasar
Bagian Ketiga : Pendidikan Menengah
Bagian Keempat : Pendidikan Formal
Bagian Kelima : Pendidikan Informal
Bagian Ketujuh : Pendidikan Anak Usia Dini
Bagian Kedelapan : Pendidikan Keagamaan
Bagian Kesembilan : Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
3. Bahasa Pengantar;
4. Wajib Belajar;
5. Standar Nasional Pendidikan;
6. Kurikulum;
7. Kalender Pendidikan;
8. Perencanaan Kelas;
9. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Bagian Kesatu : Pendidik
Bagian Kedua : Kepala Sekolah
Bagian Ketiga : Tugas Kepala Sekolah
Bagian Keempat : Tanggungjawab dan Wewenang Kepala Sekolah
Bagian Kelima : Masa Tugas Kepala Sekolah
Bagian Keenam : Pemberhentian Kepala Sekolah
Bagian Ketujuh : Pemindahan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bagian Kedelapan : Pengembangan Karir Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bagian Kesembilan : Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada
Satuan Pendidikan
Bagian Kesepuluh : Sistem Penggajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Non PNS
10. Sarana dan Prasarana Pendidikan;
11. Pendanaan Penididikan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sumber Pendanaan Pendidikan
Bagian Ketiga : Pengelolaan Dana Pendidikan
Bagian Keempat : Pengalokasian dan Pembiayaan Dana Pendidikan
12. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Bagian Kesatu : Satuan Pendidikan dan Peserta Didik
Bagian Kedua : Kurikulum dan Ujian Akhir
Bagian Ketiga : Pembiayaan dan Sumber Dana
Bagian Keempat : Peran Pemerintah Daerah
Bagian Kelima : Pengawasan
18. Pengembangan Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
19. Peran Serta Masyarakat Dalamk Pendidikan
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pendidikan Berbasis Masyarakat
Bagian Ketiga : Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Bagian Kesatu : Evaluasi
Bagian Kedua : Akreditasi
Bagian Ketiga : Sertifikasi
21. Pendirian, Pengintegrasian dan Penutupan Satuan Pendidikan
Bagian Kesatu : Pendirian
Bagian Kedua : Pengintegrasian
Bagian Ketiga : Penutupan Satuan Pendidikan
22. Kerjasama Pendidikan
23. Pengawasan
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kedudukan dan Tugas Pengawas Sekolah dan Pemilik
Bagian Ketiga : Tanggungjawab dan Wewenang Pengawas Sekolah
dan Pemilik
Bagian Keempat : Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Pemilik
Bagian Kelima : Pemberhentian Pengawas Sekolah dan Pemilik
24. Penyidikan;
25. Sanksi Administratif;
26. Ketentuan Pidana;
27. Ketentuan Peralihan;
28. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
55 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur organisasi Badan Perencananaan Pembangunan Daerah Kabupten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2011/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian besaran Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan dengan keadaan sekarang, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 fahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015
Badan Layanan Umum;Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah wajib didasarkan pada prinsif-prinsif pengelolaan keuangan yang baik;bahwa dengan pengelolaan keuangan yang baik pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, maka akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat;bahwa dalam rangka memberikan arah kebijakan
pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK-BLUD),maka perlu diatur mengenai pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibiltas sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peratuan bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas Pengelolaan Keuangan;Pejabata Pengelola;Pendapatan Dan Biaya;Perencanaan Dan Penganggaran;Pelaksanaan Anggaran;Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;Perubahan RBA dan DPA;Pembinaan, Pengawasan Dan Pengedalian;Evaluasi Dan Penilaian Kinerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dalam pembangunan di Daerah. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan rancangan peraturan desa tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan(APBDes•PJ kepada Camat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati dalarn Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenagan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat, Meliputi : Ketentuan Umum; Pemberian Delegasi; Ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat