Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2014

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 55 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan