Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016, meliputi Ketentuan Umum; Rincian Dana Desa; dan Ketentuan Penutup. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus); tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat