Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016, meliputi Ketentuan Umum; Rincian Dana Desa; dan Ketentuan Penutup. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus); tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2016
Tanggal Berlaku
10 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan