Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dalam pembangunan di Daerah. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan rancangan peraturan desa tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan(APBDes•PJ kepada Camat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati dalarn Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat.
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenagan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat, Meliputi : Ketentuan Umum; Pemberian Delegasi; Ketentuan penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 5 Halaman
|