Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pendidikan di Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Dasar dan fungsi tujuan; 3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Ruang Lingkup; 5. Hak dan Kewajiban Penduduk, Ourang Tua, Masyarakat Dan Pemerintah Daerah; Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Penduduk Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Orang Tua Bagian Ketiga : Hak dan Kewajiban Masyarakat Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah 1. Peserta Didik; 2. Jalur dan Jenjang Jenis Pendidikan; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pendidikan Dasar Bagian Ketiga : Pendidikan Menengah Bagian Keempat : Pendidikan Formal Bagian Kelima : Pendidikan Informal Bagian Ketujuh : Pendidikan Anak Usia Dini Bagian Kedelapan : Pendidikan Keagamaan Bagian Kesembilan : Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus 3. Bahasa Pengantar; 4. Wajib Belajar; 5. Standar Nasional Pendidikan; 6. Kurikulum; 7. Kalender Pendidikan; 8. Perencanaan Kelas; 9. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bagian Kesatu : Pendidik Bagian Kedua : Kepala Sekolah Bagian Ketiga : Tugas Kepala Sekolah Bagian Keempat : Tanggungjawab dan Wewenang Kepala Sekolah Bagian Kelima : Masa Tugas Kepala Sekolah Bagian Keenam : Pemberhentian Kepala Sekolah Bagian Ketujuh : Pemindahan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagian Kedelapan : Pengembangan Karir Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagian Kesembilan : Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Bagian Kesepuluh : Sistem Penggajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS 10. Sarana dan Prasarana Pendidikan; 11. Pendanaan Penididikan; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Sumber Pendanaan Pendidikan Bagian Ketiga : Pengelolaan Dana Pendidikan Bagian Keempat : Pengalokasian dan Pembiayaan Dana Pendidikan 12. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Bagian Kesatu : Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Bagian Kedua : Kurikulum dan Ujian Akhir Bagian Ketiga : Pembiayaan dan Sumber Dana Bagian Keempat : Peran Pemerintah Daerah Bagian Kelima : Pengawasan 18. Pengembangan Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional 19. Peran Serta Masyarakat Dalamk Pendidikan Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pendidikan Berbasis Masyarakat Bagian Ketiga : Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah 20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Bagian Kesatu : Evaluasi Bagian Kedua : Akreditasi Bagian Ketiga : Sertifikasi 21. Pendirian, Pengintegrasian dan Penutupan Satuan Pendidikan Bagian Kesatu : Pendirian Bagian Kedua : Pengintegrasian Bagian Ketiga : Penutupan Satuan Pendidikan 22. Kerjasama Pendidikan 23. Pengawasan Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Kedudukan dan Tugas Pengawas Sekolah dan Pemilik Bagian Ketiga : Tanggungjawab dan Wewenang Pengawas Sekolah dan Pemilik Bagian Keempat : Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Pemilik Bagian Kelima : Pemberhentian Pengawas Sekolah dan Pemilik 24. Penyidikan; 25. Sanksi Administratif; 26. Ketentuan Pidana; 27. Ketentuan Peralihan; 28. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat