Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2008

Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
02 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2008
Tanggal Berlaku
02 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.05
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 2 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan