Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 18 Seri E Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 10 Seri E Nomor 8)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2022/No.14 SERI E No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat melakukan kegiatan mempunyai peran yang sangat strategis dan menjadi bagian dari pemanfaatan ruang, oleh karena itu Pemerintah Daerah berdasarkan kewenanganya perlu melakukan pengaturan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib; bahwa perlu diberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk ikut memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah agar tercipta bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serasi, serta selaras dengan lingkungannya dan terlaksana sesuai dengan fungsinya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sistem informasi manajemen bangunan gedung, peran serta masyarakat, pembinaan terkait bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan negara adalah melindungi seluruh
tumpah darah Bangsa Indonesia dengan memberikan
jaminan atas rasa aman, kesetaraan, dan kesejahteraan;
bahwa perempuan dan anak masih dalam posisi rentan
dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi,
diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran sehingga
perlu ada upaya strategis dari Pemerintah Daerah bersama
pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan yang
sistematis dan komprehensif; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam penyelengaraan perlindungan perempuan dan anak
di Daerah, perlu adanya pengaturan yang terintegrasi dan
komprehensif untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo
ramah perempuan dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan
Perempuan dan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak Perempuan dan Anak
Bab III Hak-Hak Korban
Bab IV Tugas dan Tanggungjawab
Bab V Upaya Pelindungan Perempuan dan Anak
Bab VI Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan
Bab VII Penyelenggaraan Pelindungan Anak
Bab VIII Pusat Pelayanan Terpadu
Bab IX Peran Pemerintah Desa/Kelurahan
Bab X Kelembagaan
Bab XI Kerjasama dan Kemitraan
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Koordinasi
Bab XV Pendanaan
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Purworejo No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang
profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung
jawab, perlu didukung sumber daya aparatur Pemerintah
Desa yang berkualitas dan berintegritas untuk sebesarbesarnya
kemakmuran masyarakat Desa; bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan
kebutuhan, sehingga perlu diganti; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
diperlukan pengaturan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perangkat Desa
Bab IV Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Bab V Pengangkatan Perangkat Desa
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Masa jabatan Perangkat Desa
Bab VIII Mutasi Jabatan Perangkat Desa
Bab IX Larangan bagi Perangkat Desa
Bab X Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bab XI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab XII Penunjukan Pelaksana Tugas Perangkat Desa
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun
2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022
PERDA Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/No.11 Seri E No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa merupakan wujud nyata dari penerapan demokrasi Pancasila yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum masyarakat Desa; bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa perlu diatur secara menyeluruh, jelas dan terperinci sehingga bisa menjadi pedoman baik bagi masyarakat, Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah serta dapat mengantisipasi terjadinya permasalahan atau konflik dalam pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu diganti dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang jenis pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa serentak, pemilihan Kepala Desa antar waktu, pembiayaan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 dicabut
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/No.10 Seri A No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang komponen penyusun APBD 2023 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2022
PERDA Kab. Purworejo No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/No.9 SERI C NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik dari pemanfaatan ruang, oleh sebab itu perlu diatur dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, keadilan, dan kelestarian lingkungan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan pembangunan; bahwa dalam rangka pengoptimalan peran Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina dan mengawasi Bangunan Gedung di Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan persetujuan terhadap pemBangunan Gedung dengan disertai pemungutan Retribusi; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu mengatur Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, ketentuan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengangsuran, keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran, pemeriksaan, penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa, insentif pemungutan retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana terkait retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 dicabut
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Purworejo Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang
mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi
masyarakat; bahwa seiring dengan perkembangan teknologi,
kemajuan jaman dan peningkatan kebutuhan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
berupaya untuk melakukan pembaharuan atau
inovasi dibidang pelayanan umum melalui
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
cerdas; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah secara cerdas di Kabupaten Purworejo,
perlu disusun ketentuan mengenai Purworejo
Kabupaten Cerdas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Purworejo Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dimensi Purworejo Cerdas
Bab III Kebijakan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Infrastruktur
Bab VI Data dan Aplikasi
Bab VII Perencanaan dan Tata Kelola
Bab VIII Manajemen Inovasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pemerintah
Daerah, dunia usaha dan masyarakat perlu mewujudkan
penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah secara terpadu,
berdaya guna, implementatif, produktif dan berkesinambungan;
bahwa dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah,
tenaga kerja mempunyai peranan penting dan kedudukan
yang strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan,
sehinga perlu dilakukan peningkatan kualitas, perlindungan
hak dan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan harkat
dan martabat manusia; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah, perlu
adanya pengaturan yang komprehensif, terpadu dan sesuai
dengan kondisi Daerah untuk mewujudkan iklim yang
ramah investasi, perlindungan hak dan peningkatan
kesejahteraan serta kepastian hukum bagi tenaga kerja dan
Pengusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Strategi Kebijakan
Bab III Wewenang dan Tugas
Bab IV Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Tenagan Kerja
Bab V Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Bab VI Perlindungan Tenaga Kerja
Bab VII Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh
Bab VIII Perusahaan Alih Daya
Bab IX Hubungan Industrial
Bab X Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan
Bab XI Pembinaan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. bahwa keberadaan Pesantren di Daerah mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional dan Daerah;
c. bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pesantren telah memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak, tanggung jawab Pesantren;
c. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah;
d. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
e. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat;
f. koordinasi;
g. kerjasama;
h. prosedur pemberian fasilitasi pengembangan Pesantren;
i. monitoring dan evaluasi;
j. partisipasi masyarakat; dan
k. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat