Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Ayat (1) Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah; 7. Ketentuan Ayat (4) Pasal 13 diubah; 8. Ketentuan Ayat (3) Pasal 15 dihapus; 9. Ketentuan 16 diubah; 10. Ketentuan 17 diubah; 11. Ketentuan Ayat (6) Pasal 18 diubah; 12. Ketentuan Ayat (2) Pasal 19 diubah; 13. Ketentuan Ayat (1) Pasal 20 diubah; 14. Ketentuan Pasal 24 diubah; 15. Ketentuan Pasal 29 diubah; 16. Ketentuan Ayat (2) Pasal 30 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat