Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Perangkat Desa Bab IV Pengisian Jabatan Perangkat Desa Bab V Pengangkatan Perangkat Desa Bab VI Pembiayaan Bab VII Masa jabatan Perangkat Desa Bab VIII Mutasi Jabatan Perangkat Desa Bab IX Larangan bagi Perangkat Desa Bab X Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa Bab XI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bab XII Penunjukan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat