Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, ketentuan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengangsuran, keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran, pemeriksaan, penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa, insentif pemungutan retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana terkait retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat