Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dimensi Purworejo Cerdas Bab III Kebijakan Bab IV Kelembagaan Bab V Infrastruktur Bab VI Data dan Aplikasi Bab VII Perencanaan dan Tata Kelola Bab VIII Manajemen Inovasi Bab IX Kerja Sama Bab X Insentif dan Disinsentif Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat