desa - kepala desa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/No.11 Seri E No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa merupakan wujud nyata dari penerapan demokrasi Pancasila yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum masyarakat Desa; bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa perlu diatur secara menyeluruh, jelas dan terperinci sehingga bisa menjadi pedoman baik bagi masyarakat, Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah serta dapat mengantisipasi terjadinya permasalahan atau konflik dalam pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu diganti dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang jenis pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa serentak, pemilihan Kepala Desa antar waktu, pembiayaan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pemilihan Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 dicabut
- 50 hlm
|