Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. hak, tanggung jawab Pesantren; c. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah; d. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan; e. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat; f. koordinasi; g. kerjasama; h. prosedur pemberian fasilitasi pengembangan Pesantren; i. monitoring dan evaluasi; j. partisipasi masyarakat; dan k. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat