Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2022

Fasilitasi Pengembangan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. hak, tanggung jawab Pesantren; c. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah; d. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan; e. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat; f. koordinasi; g. kerjasama; h. prosedur pemberian fasilitasi pengembangan Pesantren; i. monitoring dan evaluasi; j. partisipasi masyarakat; dan k. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2022
Tanggal Berlaku
31 Mei 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.4/TLD No.4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan