PERBUP Kab. Konawe Utara No. 32 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Konawe Utara Peraturan Bupati
Konawe UtaraNomor 10 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Konawe Utara
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN HOLTIKULTURA KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No. 210
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di tetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Holtikultura.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN HOLTIKULTURA KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH 3.KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI 4. TUGAS DAN FUNGSI 5. TATA KERJA 6. KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 28 Tahun 2018
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGANGKATAN TENAGA PENYULUH, PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM ) KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/No. 228
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan Tenaga Penyuluh, Pendamping dan Pengawas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
dalam upaya menciptakan sinergitas dan rentang kendali pengelolaan, penyuluhan, pembinaan Koperasi serta pemanfaatan potensi sumber daya manusia sebagaimana disadari membutuhkan adanya tenaga penyuluh dan pendamping Koperasi dan UMKM dalam rangka memperkuat wadah Koperasi. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pendamping dan Pengawas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Konawe Utara.
Undang-undang nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang nomor 1 Tahun 2013; Undang-undang nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor: 08/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah Nomor 05/Per/Dep.6/IV/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGANGKATAN TENAGA PENYULUH, PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM ) KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 3. TUGAS,FUNGSI DAN RUANG LINGKUP TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 4.NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN TATACARA, KODE ETIK TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 5. PENUGASAN, PERSYARATAN TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 6. MASA KERJA DAN HONORARIUM TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 203
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara seharihari, perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten /Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 67 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL 3. PENGANGGARAN 4. PENGGUNAAN 5. PERTANGGUNGJAWABAN 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No. 218
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 264 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2019 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH 3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengoperasian Terminal di Kabupaten Konawe Utara, sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jedan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, maka pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis; ketentuan yang mengatur mengenai terminal dalam Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dalam Peraturgin Daerah Kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 tahun 2009;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TERMINAL DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMBINAAN 4. PELAYANAN TERMINAL 5. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 6. GOLONGAN RETRIBUSI 7. TOLOK UKUR PENGGUNAAN JASA 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTURDAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 9. KETENTUAN RETRIBUSI 10. BIASA RETRIBUSI 11. PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PIDANA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/ No. 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
dalam rangka Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik dan potensi Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah perlu dilakukan evaluasi Kelembagaan; dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Urusan Pertanian serta Urusan Keuangan sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian agar mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daeraih Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini beirisi tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten konawe Utara nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daearah Kabupaten Konawe Utara , adapun peraturan yang berubah /dihapus sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf (d) pada angka 3 dan angka 21 mengalami perubahan dan Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No. 217
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kompsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini; untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk melaporkan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen terse but dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan keijasama sinergis dengan Komisi Pemherantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 ; Peraturan Komisi Pemherantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
adapun perubahan dalam peraturan ini yaitu Ketentuan yang termuat dalam BAB II Pasal 2 Huruf c, d, e, f, g, h
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 30 TAHUN 2017
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/ No. 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 311 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a merupakan perwujudan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017.
pasal 311 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI BERIISKAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/ No. 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetuiuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 28 November Tahun 2018; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintati Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No. 214
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung skema padat karya tunai (Cash For Work); berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang No 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Und;ang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang tata cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 9 2. Ketentuan Pasal 14 3. Ketentuan Pasal 15 4. Ketentuan Pasal 16 ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 38 TAHUN 2017
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat