Peraturan Daerah ini beirisi tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten konawe Utara nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daearah Kabupaten Konawe Utara , adapun peraturan yang berubah /dihapus sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf (d) pada angka 3 dan angka 21 mengalami perubahan dan Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat