Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang tata cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 9 2. Ketentuan Pasal 14 3. Ketentuan Pasal 15 4. Ketentuan Pasal 16 ayat (6)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
BD.2018/No. 214
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan