Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang tata cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 9 2. Ketentuan Pasal 14 3. Ketentuan Pasal 15 4. Ketentuan Pasal 16 ayat (6)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat