PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGANGKATAN TENAGA PENYULUH, PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM ) KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 3. TUGAS,FUNGSI DAN RUANG LINGKUP TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 4.NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN TATACARA, KODE ETIK TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 5. PENUGASAN, PERSYARATAN TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 6. MASA KERJA DAN HONORARIUM TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat