Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 28 Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan Tenaga Penyuluh, Pendamping dan Pengawas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGANGKATAN TENAGA PENYULUH, PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM ) KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 3. TUGAS,FUNGSI DAN RUANG LINGKUP TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 4.NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN TATACARA, KODE ETIK TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 5. PENUGASAN, PERSYARATAN TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 6. MASA KERJA DAN HONORARIUM TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan Tenaga Penyuluh, Pendamping dan Pengawas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No. 228
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan