Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2018

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN HOLTIKULTURA KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH 3.KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI 4. TUGAS DAN FUNGSI 5. TATA KERJA 6. KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN 7. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
BD.2018/No. 210
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 32 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Konawe Utara
    Peraturan Bupati Konawe UtaraNomor 10 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Konawe Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan