Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Prasarana dan Sarana; d. Bidang Hortikultura; e. Bidang Perkebunan; f. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat