adapun perubahan dalam peraturan ini yaitu Ketentuan yang termuat dalam BAB II Pasal 2 Huruf c, d, e, f, g, h
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat