Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum : UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak BPHTB
3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Masa Pajak BPHTB
5. Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak
6. Pemungutan Dan Penetapan Pajak
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a s/d kk UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis Pajak Daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dikelola oleh daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 1974; UU No. 19 Tahun 1977; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak Wilayah Pungutan
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan Pajak
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluwarsa
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan ketentuan pasa) 2 ayat (2) huruf b UU No.34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Parkir merupakan Jenis Pajak Kabupaten/Kota;
Bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas, datam rangka keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa titipan kendaraan/parkir kendraan maka perlu diatur pelaksanaanya;
Bahwa berdasarkan petimbangan pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum : UU No.29 tahun 1959; UU No.13 tahun 1980; UU No.14 tahun 1997; UU No.17 tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No.4 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak Wilayah Pungutan
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan Pajak
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluwarsa
14. Ketentuan Pidana
15. Penyidikan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2012
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara perlu penyesuaian ketentuan khususnya menyangkut Produk Hukum Daerah; maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Reklame;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Koendari nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi seiring dengan Pembentukan Kabupaten Konawe Utara, perLu ditetapkan Produk Hukum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka peri u ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum : UU No. 29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 tahun 2004; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak;
5. Masa, Saat Pajak Terutang Dan Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluarsa;
14. Keberatan Dan Banding;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, khususnya penyusunan
kebijaksanaan Teknis Penyelenggaraan urusan Pemerintah
dan Pelayanan Umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara serta guna
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daera,
Sekretariat DPRD dan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008 perlu
dievaluasi dan disempurnakan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariar DPRD dan Staf Ahli sebagai perangkat
Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan
tugas, fungsi peran dan kewenangan yang dimiliki,
karakteristik dan kebutuhan Daerah serta pengembangan
pola kerja sama dan koordinasi antar Daerah dan/atau
dengan instansi/Lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang
Perubahan Pertama atas Perturan Daerah Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretaria DPRD dan Staf Ahli
Kabupaten Konawe Utara.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun2004 ; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemrintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun
2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Asisten Adminstrasi Pemerintahan Umum (Asisten I
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan ( Asisten II )
3. Asisten Adiministrasi Umum ( Asisten III)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa upaya peningkatan dan peran masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dipandang perlu pengaturan mengenai penerimaan sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa ketentuan pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 dan pasal 158 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
Bahwa tentang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres 49 Tahun 2001; Kepres 12 Tahun 2003; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sumbangan Pihak Ketiga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Sumbangan;
3. Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Penerimaan Serta Besarnya Sumbangan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya Konawe Utara " Kabupaten Konawe Utara"
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pengembangan usaha, peningkatan pendapatan daerah serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perusahaan umum daerah “Oheo Jaya Konawe Utara”;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Konawe Utara.
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri 1 Tahun 1984; Permendagri 3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sususan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Oheo Jaya Konawe Utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Bidang Usaha, Fungsi Dan Tugas;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Kepegawaian;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007, khususnya penyusunan kebijakan Teknis Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara serta guna mewujudkan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 disesuaikan
dengan kebutuhan dan kempuan serta luas wilayah Kabupaten Konawe Utara. untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah perlu dilakukan penataan dan perubaan kembali. berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM;
10. Dinas Pertanian;
11. Dinas Kelautan dan Perikanan;
12. Dinas Perkebunan;
13. Dinas Kehutanan;
14. Dinas Pertambangan dan Energi;
15. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 41 Tahun 2007 Pasal 47 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah dan dengan semakin
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan di bidang usaha perizinan yang dilakukan
oleh aparatur pemerintah di berbagai bidang usaha,
maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu. pembentukan Badan Pelayanan Perizinan terpadu satu Pintu adalah dalam rangka memudahkan dan meningkatkan serta melancarkan proses pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, makal perlu mentapakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3
Tahun 2009;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Tugas dan Fungsi Kewenangan
4. Susunan Organisasi
5. Tata Kerja
6. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
7. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, khususnya
penyelenggaraaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten Konawe Utara dibidang Ketahanan
Pangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan perlu
dibentuk dan ditetapkan melaui Peraturan Daerah. Pembentukan Badan Ketahanan Pangan adalah dalam
rangka memudahkan ketersediaan pangan dan mengantisipasi
kerawanan Pangan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Susunan Organisasi
4. Tata Kerja
5. Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
6. Ketentuan Peralihan Dan Penutup
7. Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat