Peraturan daerah ini mengatur tentang : Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak 4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak Wilayah Pungutan 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan Dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluwarsa 14. Ketentuan Pidana 15. Penyidikan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat