Peraturan daerah ini mengatur tentang : Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak BPHTB 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan Dan Masa Pajak BPHTB 5. Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak 6. Pemungutan Dan Penetapan Pajak 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat