Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Sususan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Oheo Jaya Konawe Utara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Bidang Usaha, Fungsi Dan Tugas; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Kepegawaian; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat