Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Asisten Adminstrasi Pemerintahan Umum (Asisten I 2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan ( Asisten II ) 3. Asisten Adiministrasi Umum ( Asisten III)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat