Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Sumbangan Pihak Ketiga, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Sumbangan; 3. Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Penerimaan Serta Besarnya Sumbangan; 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat