Peraturan daerah ini mengatur tentang : Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; 5. Masa, Saat Pajak Terutang Dan Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan Dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluarsa; 14. Keberatan Dan Banding; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat