Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan dan Kedudukan 3. Tugas dan Fungsi Kewenangan 4. Susunan Organisasi 5. Tata Kerja 6. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan 7. Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat