Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan
kepada masyarakat miskin dan atau tidak mampu
yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan
iuran daerah Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6.a. Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa
penduduk yang belum termasuk sebagai peserta
jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam
program jaminan kesehatan pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh
pemerintah daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi
Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam
Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372); 13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Program jaminan kesehatan bagi peserta PBI Daerah
dimasukkan ke dalam program JKN bertujuan sebagai berikut:
a. agar peserta PBI Daerah yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya di seluruh Daerah;
b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta PBI
Daerah; dan
c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi
peserta PBI Daerah.
Ruang lingkup pelaksanaan program JKN bagi PBI Daerah
meliputi :
a. Peserta PBI Daerah;
b. Iuran peserta PBI Daerah;
c. Pelayanan Kesehatan bagi peserta PBI Daerah; dan
d. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2015/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun
2014 tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standarisasi
Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 565); 12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2014
tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 274);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 274) diubah. Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 274)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Sukoharjo perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro
dan Kecil, menyatakan bahwa Pelaksana Izin Usaha Mikro dan
Kecil (IUMK) adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian
kewenangan dari Bupati/Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi pendelegasian pelaksana IUMK. Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan IUMK kepada Camat sebagai Pelaksana IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Raskin di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program subsidi
beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin)
di Kabupaten Sukoharjo perlu adanya perencanaan
pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi
secara terus menerus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Raskin di
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Tahun 2012 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 142);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum
Raskin tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Petunjuk Teknis Program Raskin di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Petunjuk teknis Program Raskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi para pelaksana
program Raskin di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan serta pemangku kepentingan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa guna penyesuaian harga pasar dan
mengakomodir beberapa Standar Biaya yang belum
tercantum pada Belanja Pegawai dan Belanja
Barang/Jasa, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
43 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Belanja
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015 perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standarisasi
Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Huruf A Belanja Pegawai angka
9.1 Upah Harian; angka 11.4 Bantuan Operasional; Huruf B
Belanja Barang dan Jasa angka 1.1 Alat Tulis Kantor; angka
2.1 Bahan Bangunan dan Bahan Baku Bangunan; angka 2.3
Benih dan Bibit; angka 2.4 Bahan Baku Makanan dan Textile;
angka 5.1 Barang Cetak dan Penggandaan; angka 14.2
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri; angka 15.2
Pekerjaan-Pekerjaan Khusus/Tugas Keahlian; Huruf C
Belanja Modal angka 2.1 Alat-alat Mesin (Pertanian); angka
15.2 Tanaman Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2014 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2015
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat
Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 - 2035;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu, penyelenggara, pengawasan dan pemantauan, sistem RISPAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2526/DPA/2015 tanggal 2 Januari 2015, terdapat
beberapa alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten yang
belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/917/2015 tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan Perubahan DPA
Menyesuaikan Bantuan Provinsi, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran;bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/481/2015, tanggal
9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Anggaran Mendahului
APBD Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 526/75/2015, tanggal
9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan
APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
900/369.1/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal
Permohonan Penganggaran Mendahului Perubahan APBD TA.
2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
050/165/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Mendahului Perubahan Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015 dan Pergeseran Anggaran, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan dan
Informatika Kabupaten Sukoharjo Nomor 551.2/230/II/2015,
tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan mendahului
Perubahan Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Sukoharjo Nomor
526/586/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukoharjo Nomor
900/59/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Perubahan
Penjabaran APBD Tahun 2015, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 400/25.a/2015, tanggal 6 Pebruari 2015
perihal Permohonan pergeseran antar obyek belanja dalam
jenis belanja SKPD; dan Nomor 900/24/II/2015, tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan pergeseran antar
penjabaran rincian obyek belanja/antar rincian obyek belanja
APBD; sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Camat Gatak Nomor
900/058/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Pergeseran Antar penjabaran Rincian Obyek belanja/antar
rincian obyek Belanja APBD, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukoharjo Nomor 040/1312/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015
perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo Nomor
518/52.1/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal
Permohonan pergeseran antar Obyek Belanja APBD Tahun
2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sukoharjo Nomor 660.1/406/IV/2015, tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan
APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus
lainnya butir 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat
dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan
anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran
tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf k, maka Peraturan
Bupati Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf q, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2014; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015
PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA - EVALUASI, PENGUNDANGAN, DAN PENGAWASAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi,
Pengundangan, Dan Pengawasan Peraturan Desa
Dan Peraturan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak
perlu dilakukan evaluasi oleh Bupati sehingga Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan huruf a Pasal 2, ayat (1) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Toko Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan usaha perdagangan dan
pemanfaatan toko Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah
Kabupaten Sukoharjo serta biaya retribusi sewa dapat
terjangkau oleh masyarakat, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Toko Gedung Pusat Promosi
Potensi Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan
Toko Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/
PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 155);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal,
Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 183);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Toko Gedung Pusat
Promosi Potensi Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 277);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Toko Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 277)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Toko Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 277)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka tertibadministrasi,
transparansidanakuntabilitasdalamkegiatanpelayanank
epadamasyarakat;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Bagi Warga
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo, perlu diatur
petunjuk pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Bersubsidi
Milik Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwadalampelaksanaannyaPeraturanBupatiSukoharjo
Nomor 32 Tahun 2009
tentangPetunjukPelaksanaanPensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten
SukoharjosebagaimanatelahdiubahdalamPeraturanBupa
tiSukoharjoNomor 13 Tahun 2010
tentangPerubahanAtasParaturanBupatiSukoharjoNomor
32 Tahun 2009
tentangPetunjukPelaksanaanPensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten
Sukoharjosudahtidaksesuaidengankebijakandankondisi
daerah, makaperludiganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b,danhuruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan PensertifikatanTanah Bersubsidi Milik
Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2013);
3. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang
Penetapan Luas Tanah Pertanian(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang
PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-
UndangNomor 2 Tahun 2014 tentang
PerubahanatasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah MenjadiUndang-
Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3746);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
JenisdanTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5100);
17. PeraturanPresidenNomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Milik Warga
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan
kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dalam
rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah
masyarakat secara masal terutama bagi masyarakat
miskinataugolongan ekonomi lemah sampai
golonganmenengah dengan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo.
(2) Dana sebagaimana dimaksud,
dipergunakan untuk menanggung biaya operasional di
Kantor Pertanahan yang terdiri dari biaya
pendaftaran, biaya penelitian berkas dan biaya
pengukuran tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten SukoharjoTahun 2009 Nomor
32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Gratis
Milik Warga Masyarakat KabupatenSukoharjo (Berita
Daerah KabupatenSukoharjoTahun 2010 Nomor
19) dicabutdandinyatakantidakberlaku
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat