Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat secara masal terutama bagi masyarakat miskinataugolongan ekonomi lemah sampai golonganmenengah dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo. (2) Dana sebagaimana dimaksud, dipergunakan untuk menanggung biaya operasional di Kantor Pertanahan yang terdiri dari biaya pendaftaran, biaya penelitian berkas dan biaya pengukuran tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat