Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Program Raskin di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Petunjuk Teknis Program Raskin di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Petunjuk teknis Program Raskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi para pelaksana program Raskin di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta pemangku kepentingan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Raskin di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
01 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan